Rabu, 02 April 2014


 NIK ganda (KK ganda)
Photo: NIK ganda (KK ganda) 

NIK ganda (KK ganda) telah diidentifikasi di kelurahan Sawahan sejumlah 3.229 orang dari 24.000 penduduk. Menghimbau warga segera melaporkan atau mengetahui ada keluarganya yang memiliki KK ganda didorong segera mengurus. Bila tidak segera diurus, ada sanksi berupa denda 25 juta dan hukuman kurungan 2 tahun.
(Tambahan info, DISPENDUK kota Surabaya bekerja sama dengan semua BANK untuk memverifikasi sekaligus menolak jika teridentifikasi KTP ganda sekalipun nampak ASLI.)

Undang-undang no.24 Tahun 2013 menenai Kependudukan

Pasal 95A 

     Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan  Data     Kependudukan             sebagaimana            dimaksud        dalam 
     Pasal     79   ayat    (3)  dan    Data      Pribadi   sebagaimana 
     dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a)  dipidana dengan 
     pidana   penjara   paling   lama   2   (dua)   tahun   dan/atau 
     denda            paling          banyak            Rp25.000.000,00 
     (dua puluh lima juta rupiah). 

Pasal 95B 

     Setiap     pejabat     dan    petugas      pada    desa/kelurahan, 
     kecamatan,         UPT    Instansi      Pelaksana      dan     Instansi 
     Pelaksana            yang       memerintahkan                dan/atau 
     memfasilitasi       dan/atau       melakukan        pungutan     biaya 
     kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan 
     Dokumen          Kependudukan           sebagaimana         dimaksud 
     dalam      Pasal    79A    dipidana      dengan     pidana      penjara 
     paling   lama  6  (enam)   tahun   dan/atau   denda   paling 
     banyak       Rp75.000.000,00           (tujuh   puluh       lima    juta 
     rupiah).
NIK ganda (KK ganda) telah diidentifikasi di kelurahan Sawahan sejumlah 3.229 orang dari 24.000 penduduk. Menghimbau warga segera melaporkan atau mengetahui ada keluarganya yang memiliki KK ganda didorong segera mengurus. Bila tidak segera diurus, ada sanksi berupa denda 25 juta dan hukuman kurungan 2 tahun.
 
(Tambahan info, DISPENDUK kota Surabaya bekerja sama dengan semua BANK untuk memverifikasi sekaligus menolak jika teridentifikasi KTP ganda sekalipun nampak ASLI.)

Undang-undang no.24 Tahun 2013 mengenai Kependudukan



Pasal 95A

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 95B

Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar