Sabtu, 18 Februari 2017

Gerakan Buang Sampah di Tempat Sampah


GERAKAN
BUANG SAMPAH 
di 
TEMPAT SAMPAH




Ingat Perda kota Surabaya no 5 tahun 2014
Pasal 33 mengenai larangan membuang sampah sembarangan/tidak pada tempat yang disediakan dan pasal 43 mengenai Sanksi atau Pidana pelanggaran terhadap pasal 33 tersebut akan dikenai kurungan 6 bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).